Senin, 13 Juli 2009

Eksekusi Bisnis TNI, Tunggu Perpres dan Permenhan

Senin, 13/07/2009 08:58 WIB
M. Rizal Maslan - detikNews

Jakarta - Untuk melakukan eksekusi pengalihan bisnis TNI, pemerintah masih memerlukan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) sebagai tindak lanjutnya. Perpres ini diperkirakan akan diterbitkan sebelum 17 Agustus 2009.

"Kami berharap Perpres bisa terbit sebelum 17 Agustus 2009. Permenhan tidak jauh dari itu," kata juru bicara dan anggota Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis (PAB) TNI Silmy Karim melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (13/7/2009).

Menurut Silmy, saat ini Timnas PAB TNI tengah memfinalisasi draft Perpres tentang Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI. "Kami mengupayakan bulan ini draft final Perpres bisa selesai dan bisa diterbitkan," jelasnya.

Silmy mengaku, pihaknya sangat berhati-hati dalam proses penyusunan draft Perpres tersebut, karena ada beberapa aturan perundang-undangan yang ikut menjadi pertimbangan. Sebab, di dalam Perpres ini ditentukan tindak lanjut pengalihan bisnis TNI sesuai amanat UU No 34/2004 tentang TNI, khususnya Pasal 76.

"Nantinya ada dua departemen yang terkait erat, yaitu Dephan dan Depkeu. Setelah Perpres terbit akan dilanjutkan dengan Permenhan," tandasnya lagi.

Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana Timnas PAB TNI Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, Dephan sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas eksekusi pengalihan bisnis TNI tersebut. Tim Pelaksana sendiri tugasnya berakhir pada Oktober 2008, saat ini Tim Pengarah dan Pengawas yang sedang bekerja menindaklanjuti hasil laporan Tim Pelaksana tersebut.

Erry juga mengatakan, saat ini tengah dirancang Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman pelaksanaan eksekusi yang mencakup 4 rekomendasi, di antaranya menghilangkan semua (aset bisnis) kecuali koperasi, menyerahkan semua aset ke Dephan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar