Senin, 13 Juli 2009

78 Anggota TNI di Kodam I Bukit Barisan Dipecat

Senin, 13/07/2009 14:21 WIB
Khairul Ikhwan - detikNews

Ilustrasi
Medan - Sebanyak 78 anggota TNI yang bertugas di jajaran Kodam I Bukit Barisan (BB) dipecat. Sebabnya, mereka terbukti bersalah melanggar disiplin kemiliteran dan aturan hukum pidana.

Pemecatan ini dilakukan secara resmi pada apel luar biasa di Lapangan Makodam I BB, Jl Gatot Subroto, Medan, Senin (13/7/2009). Pangdam I BB Mayjen TNI Buhanuddin Amin memimpin langsung apel tersebut.

Dalam pernyataannya, Burhanuddin menyatakan prajurit yang diberhentikan dengan tidak hormat itu tercatat melakukan pelanggaran periode 17 November 2008 hingga 29 Juni 2009. Sebagian besar akibat lari dari kesatuan (disersi) lebih dari 30 hari. Sedang sisanya akibat melanggar KUH Pidana, tersangkut kasus narkoba.

Salah satu anggota TNI yang diberhentikan tidak hormat akibat lari dari kesatuan adalah Sertu Andri Setiawan. Bintara yang bertugas di Satuan Keuangan I BB ini, selama 30 hari tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari tanpa pemberitahuan yang jelas.

Sementara Praka Ramli, akhirnya dipecat karena terlibat mengedarkan narkoba. Tamtama yang bertugas di Denma BB dan telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus narkoba.

"Ini adalah bentuk komitmen Kodam I BB terhadap penegakan hukum. Tidak hanya prajurit, perwira juga akan diberhentikan bila terbukti melanggar aturan," tegas Burhanuddin.
(rul/irw)

Eksekusi Bisnis TNI, Tunggu Perpres dan Permenhan

Senin, 13/07/2009 08:58 WIB
M. Rizal Maslan - detikNews

Jakarta - Untuk melakukan eksekusi pengalihan bisnis TNI, pemerintah masih memerlukan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) sebagai tindak lanjutnya. Perpres ini diperkirakan akan diterbitkan sebelum 17 Agustus 2009.

"Kami berharap Perpres bisa terbit sebelum 17 Agustus 2009. Permenhan tidak jauh dari itu," kata juru bicara dan anggota Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis (PAB) TNI Silmy Karim melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (13/7/2009).

Menurut Silmy, saat ini Timnas PAB TNI tengah memfinalisasi draft Perpres tentang Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI. "Kami mengupayakan bulan ini draft final Perpres bisa selesai dan bisa diterbitkan," jelasnya.

Silmy mengaku, pihaknya sangat berhati-hati dalam proses penyusunan draft Perpres tersebut, karena ada beberapa aturan perundang-undangan yang ikut menjadi pertimbangan. Sebab, di dalam Perpres ini ditentukan tindak lanjut pengalihan bisnis TNI sesuai amanat UU No 34/2004 tentang TNI, khususnya Pasal 76.

"Nantinya ada dua departemen yang terkait erat, yaitu Dephan dan Depkeu. Setelah Perpres terbit akan dilanjutkan dengan Permenhan," tandasnya lagi.

Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana Timnas PAB TNI Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, Dephan sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas eksekusi pengalihan bisnis TNI tersebut. Tim Pelaksana sendiri tugasnya berakhir pada Oktober 2008, saat ini Tim Pengarah dan Pengawas yang sedang bekerja menindaklanjuti hasil laporan Tim Pelaksana tersebut.

Erry juga mengatakan, saat ini tengah dirancang Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman pelaksanaan eksekusi yang mencakup 4 rekomendasi, di antaranya menghilangkan semua (aset bisnis) kecuali koperasi, menyerahkan semua aset ke Dephan.