Senin, 13 Juli 2009

78 Anggota TNI di Kodam I Bukit Barisan Dipecat

Senin, 13/07/2009 14:21 WIB
Khairul Ikhwan - detikNews

Ilustrasi
Medan - Sebanyak 78 anggota TNI yang bertugas di jajaran Kodam I Bukit Barisan (BB) dipecat. Sebabnya, mereka terbukti bersalah melanggar disiplin kemiliteran dan aturan hukum pidana.

Pemecatan ini dilakukan secara resmi pada apel luar biasa di Lapangan Makodam I BB, Jl Gatot Subroto, Medan, Senin (13/7/2009). Pangdam I BB Mayjen TNI Buhanuddin Amin memimpin langsung apel tersebut.

Dalam pernyataannya, Burhanuddin menyatakan prajurit yang diberhentikan dengan tidak hormat itu tercatat melakukan pelanggaran periode 17 November 2008 hingga 29 Juni 2009. Sebagian besar akibat lari dari kesatuan (disersi) lebih dari 30 hari. Sedang sisanya akibat melanggar KUH Pidana, tersangkut kasus narkoba.

Salah satu anggota TNI yang diberhentikan tidak hormat akibat lari dari kesatuan adalah Sertu Andri Setiawan. Bintara yang bertugas di Satuan Keuangan I BB ini, selama 30 hari tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari tanpa pemberitahuan yang jelas.

Sementara Praka Ramli, akhirnya dipecat karena terlibat mengedarkan narkoba. Tamtama yang bertugas di Denma BB dan telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus narkoba.

"Ini adalah bentuk komitmen Kodam I BB terhadap penegakan hukum. Tidak hanya prajurit, perwira juga akan diberhentikan bila terbukti melanggar aturan," tegas Burhanuddin.
(rul/irw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar